Author:
Rasya Harlin Sabrinda,Triadi Irwan
Abstract
Dalam konteks kehidupan sosial, menjaga keseimbangan keadilan antara individu dan Masyarakat menjadi hal yang tidak terpisahkan. Evaluasi terhadap keadilan dalam suatu masyarakat selalu berkaitan erat dengan interaksi dan hubungan antarindividu di dalamnya. Terutama, perhatian tertuju pada kesenjangan sosial dan ekonomi yang menjadi ciri khas masyarakat modern, Dimana ketimpangan pendapatan dan perbedaan dalam perkembangan antara wilayah perkotaan dan pedesaan menjadi faktor utama yang memengaruhi dinamika sosial. Dalam upaya memahami fenomena ini secara lebih mendalam, penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif digunakan untuk mengungkap kesenjangan sosial dan akses keadilan serta peran hukum tata negara dalam menyeimbangkan. Melalui analisis, ditemukan bahwa terdapat ketimpangan sosial dan ekonomi yang signifikan, terutama selama masa pandemi Covid-19, yang berpotensi menciptakan konflik dan ketidakstabilan sosial. Hasil analisis menyoroti perlunya perhatian yang lebih serius terhadap peran hukum tata negara dalam menciptakan regulasi yang adil dan inklusif, yang mendukung pertumbuhan ekonomi serta keberlanjutan sosial masyarakat. Selain itu, penekanan pada pentingnya kebijakan publik yang tepat juga diperlukan dalam mengatasi masalah sosial, terutama dampak dari pandemi Covid-19. Dalam hal ini, strategi pemerintah untuk memberikan bantuan sosial dan menerapkan kebijakan perpajakan yang progresif dapat membantu mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, hasil analisis ini menegaskan pentingnya peran hukum tata negara sebagai instrumen untuk menciptakan lingkungan yang lebih adil dan merata bagi seluruh anggota masyarakat. Dengan demikian, upaya untuk memperkuat hukum tata negara dan memastikan implementasi kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial menjadi sangat penting dalam mengatasi kesenjangan sosial dan meningkatkan akses keadilan bagi semua lapisan Masyarakat.
Publisher
Indonesian Journal Publisher