Author:
Iqbal Mahdi Muhammad,Ubaidillah Lutfian
Abstract
Pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap kegiatan produksi suatu perusahaan, hal tersebut mengakibatkan pendapatan perusahaan juga berkurang. Sehingga, untuk pemenuhan hak tenaga kerja terabaikan dan dampaknya ialah marak terjadinya perselisihan hubungan industrial antara pekerja dengan pengusaha. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyelesaian sengketa hak tenaga kerja PT. Muroco Kota Jember pasca Corona Virus Disease (Covid- 19) berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK. Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ini yakni yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian ini ialah dapat ditemukan solusi bahwa perselisihan hubungan kerja dapat diselesaikan dengan melibatkan para pihak untuk mencegah terjadinya PHK, memberitahukan terkait permasalahan yang terjadi, melibatkan perundingan bipartit, dan mediasi. Perlindungan hukum terhadap hak pekerja akibat PHK di PT. Muroco Kota Jember tidak terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, karena pekerja/buruh tersebut tidak mendapatkan haknya berupa uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja setelah melakukan PHK. Pengusaha dimungkinkan menggunakan pandemi Covid-19 sebagai alasan force majeure untuk melakukan PHK, Adanya kebijakan Pemerintah yang menetapkan pandemic Covid-19 sebagai bencana nasional serta dikeluarkannya sejumlah peraturan hukum memperkuat alasan pengusaha untuk menyatakan pandemi Covid-19 sebagai suatu peristiwa force majeure.
Publisher
Indonesian Journal Publisher
Reference30 articles.
1. Albab, M. U. (2023). apahabar.
2. Anak Agung Lita Cintya Dewi, I. M. (2014). Upaya Hukum Bagi Pekerja Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Tidak Dipenuhi Hak-Haknya Oleh Perusahaan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Jurnal Kerthasemaya, 1.
3. Why historicize rights-subjectivities? Children’s rights, compulsory schooling, and the deregulation of child labor in India
4. BNPB. (2020). bnpb.
5. Are cultural values sufficient to improve stakeholder engagement human and labour rights issues?