Author:
Ramadhani Fandika Wahyu,Suyatna Suyatna
Abstract
Penelitian ini menginvestigasi penerapan Keadilan Restoratif dalam penanganan kecelakaan lalu lintas berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengisi kesenjangan pengetahuan dengan menyelami aspek-aspek keadilan restoratif yang bisa diterapkan pada kasus kecelakaan lalu lintas. Mengidentifikasi inovasi-inovasi ini memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan kebijakan penegakan hukum dalam bidang kecelakaan lalu lintas, mengingat keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian kasus. Studi ini menggunakan pendekatan hukum berupa pendekatan normatif yuridis dengan metode yuridis normatif. Meskipun kecelakaan lalu lintas dianggap sebagai tindak pidana, peneliti menemukan bahwa penyelesaiannya sering melibatkan mekanisme di luar sistem pidana, dengan sekitar 98,32%, 98,23%, dan 98,5% dari kasus yang diselesaikan melalui keadilan restoratif di yurisdiksi Kabupaten Jember dari 2021 hingga 2023. Hasil penelitian menyoroti kompleksitas menyeimbangkan prinsip keadilan restoratif dengan regulasi hukum, serta menekankan perlunya penyempurnaan administratif untuk memastikan implementasi penuh. Penelitian ini diharapkan dapat mengisi kesenjangan pengetahuan dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan kebijakan penegakan hukum dalam penanganan kecelakaan lalu lintas.
Publisher
Indonesian Journal Publisher
Reference31 articles.
1. Ariefianto, Yuniar. 2017. “Penerapan Restoratif Justice Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas.” Angewandte Chemie International Edition 6 (11): 951–52.
2. De que lado caminha a justiça restaurativa? Algumas reflexões sobre sua implementação no cenário brasileiro.
3. New directions in whole-school restorative justice implementation
4. Harwanto, Edi Ribut. 2021. “Keadilan Restorative Justice Implementasi Politik Hukum Pidana Bernilai Filsafat Pancasila, CV. Laduny Alifatama (Penerbit Laduny) Anggota IKAPI.” Lampung.
5. POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA