Author:
Triadi Irwan,Rangoraja Amudi Panigori
Abstract
Pemerintahan di Indonesia tentu memiliki sejarah dalam pengembangannya melalui sejarah hukum yang ada di Indonesia khususnya Hukum Tata Negara yang berperan penting dalam sistem pemerintahan Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran dari Hukum Tata Negara dalam pembentukan sistem pemerintahan yang berkembang hingga sekarang dan untuk mengetahui sejarah dari Hukum Tata Negara tersebut, metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yuridis dengan pendekatan kepustakaan (library research). Peran Hukum Tata Negara memiliki peran yang penting yaitu salah satunya adalah sebagai penyelesaian sengketa yang melibatkan pemerintah dan warga negara, dalam hal ini Hukum Tata Negara menjadi mediasi atau penengah untuk menyelesaikan masalah yang ada antara pemerintah dan masyarakat, melalui Hukum Tata Negara pemerintah harus beradaptasi terhadap tantangan dan peluang baru yang akan terjadi di Indonesia dengan berdasarkan hukum yang berlaku khususnya hukum tata negara, dengan memastikan setiap kebijakan dan tindakan pemerintah selaras dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, sebab itu Hukum Tata Negara memiliki peran yang penting dalam untuk masa depan pemerintah Indonesia.
Publisher
Indonesian Journal Publisher
Reference22 articles.
1. Asshiddiqie, J. (2006a). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
2. Asshiddiqie, J. (2006b). Perkembangan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
3. Barnett, R. E. (2023). ORIGINALISM AFTER DOBBS, BRUEN, AND KENNEDY: THE ROLE OF HISTORY AND TRADITION. Northwestern University Law Review, 118(2), 433–494. https://doi.org/10.2139/ssrn.4338811
4. Baude, W. (2019). Constitutional liquidation. Stanford Law Review, 71(1).
5. Bertram, D. (2023). “For You Will (Still) Be Here Tomorrow”: The Many Lives of Intergenerational Equity. Transnational Environmental Law, 12(1), 121–149. https://doi.org/10.1017/S2047102522000395