Author:
Sasongko Octavia Fatma Nur Kusuma Dewi,Maulidayna Ninna,Audina Dhea Januastasya,Rosdiana Anita,Atriani Dewi
Abstract
Dinamika dalam perkembangan konsep Perseroan Terbatas mengalami perubahan pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal ini merupakan upaya pemerintah yang berusaha mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui Undang-Undang Cipta Kerja, yang memperkenalkan konsep baru tentang Pendirian Perseroan Terbatas. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji Tindakan Preventif dari Pemerintah Untuk Mencegah Adanya Tindakan Itikad Tidak Baik dari Pendirian Perseroan Perorangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 153A Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 mengizinkan pendirian Perseroan oleh satu orang dengan surat pernyataan, yang menimbulkan konflik hukum dengan konsep pendirian tunggal karena kurangnya unsur perjanjian, yang inkonsistensi dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Oleh karenanya diperlukan tindakan preventif yang diambil oleh pemerintah untuk mencegah tindakan itikad tidak baik dari pendirian perseroan perorangan. Dalam hal ini pemerintah dapat mengambil langkah-langkah seperti penegakan hukum yang ketat, pemantauan aktif terhadap aktivitas keuangan, dan peningkatan transparansi dalam proses pendirian perusahaan perorangan. Selain itu, regulasi yang ketat dan audit rutin juga diterapkan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan dan mencegah potensi penyalahgunaan. Dengan adanya tindakan preventif yang efektif, diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan berintegritas, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.
Publisher
Indonesian Journal Publisher
Reference29 articles.
1. Anggono, Bayu Dwi. 2020. “Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan UndangUndang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem PerundangUndangan Indonesia”. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 9, No. 1 (2020): 17.
2. Astuti, Veronika Chika Harin., dkk. “Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Persero Terbatas (Studi Kasus di Kantor Notaris / PPAT Fahmi Amalyah, SH., M.Kn.)”, Jurnal Pendidikan Dasar Dan Sosial Humaniora 2, No. 7 (2023): 821.
3. Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil. Lembaran Negara RI Tahun 2021 Nomor 18, Tambahan Lembaran RI Nomor 6620. Jakarta.
4. Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 55, Tambahan Lembaran RI Nomor 4717. Sekretariat Negara. Jakarta.
5. Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Lembaran Negara RI Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran RI Nomor 6841. Sekretariat Negara. Jakarta.