Author:
Rahayu Vidya Windi,Purwanto Djoko
Abstract
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui Kebijakan Pemerintah Desa Gumirih Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi dalam Pencegahan Penyalahgunaan Dana Desa. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif yaitu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam arti nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Desa merupakan entitas pemerintahan terkecil yang berbeda dari daerah, Dalam konteks ini kepala desa mempunyai kekuatan yang lebih besar daripada elemen lain untuk mencegah penyalahgunaan dana desa tersebut. Kebijakan Pemerintah Desa Gumirih Kecamatan Singojuruh Kabupaten Banyuwangi telah sejalan dengan amanat undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mulai dari tahap perencanaan, pelaksnaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pembangunan kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Desa Gumirih telah memenuhin kriteria transparan dan bertanggungjawab yang artinya dapat diketahui oleh seluruh masyarakat. Pelaksanaan kegiatan dana desa berpedoman pada pedoman teknis yang ditetapkan oleh Bupati/walikota yang telah dianggarkan guna membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dituangkan dalam rencana kerja pemerintah desa.
Publisher
Indonesian Journal Publisher