Kontroversi Pengisian Kekosongan Jabatan Gubernur dalam Perspektif Demokrasi di Indonesia

Author:

Sugiharta Iqbal Rifanda,Fauziyah Fauziyah,Fitri Icha Cahyaning

Abstract

Latar belakang pengisian kekosongan jabatan Gubernur adanya dampak pemilu serentak 2024. Terkait pengisian kekosongan jabatan di atur dalam Pasal 201 ayat (10) undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan: “untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Adanya Undang- Undang No. 10 tahun 2016 yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2023 yang menyatakan Pengusulan Penjabat Gubernur dilakukan oleh: a. Menteri; dan b. DPRD melalui ketua DPRD Provinsi, sedangkan Pasal 9 ayat (1) mengenai Pengusulan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilakukan oleh: a. Menteri; b. Gubernur; dan c. DPRD melalui ketua DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan penjabat Gubernur, yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan di tengah kosongnya  jabatan Gubernur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengangkatan pengganti jabatan gubernur sesuai dengan konsep demokrasi di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Jenis penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengisian kekosongan jabatan gubernur dipilih melalui Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui ketua DPRD Provinsi. Tanpa memperhatikan partisipasi masyarakat dapat mengakibatkan berbagai masalah yang serius. Beberapa dampak yang mungkin timbul antara lain; Penghidupan Kembali Peran Dwi Fungsi ABRI, Diharmonisasi Antara Penyelenggara Pemerintah Daerah, Bertentangan dengan Prinsip Otonomi Daerah dan Demokrasi. Bahwa proses penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat serta mengikuti prinsip-prinsip demokrasi dan otonomi daerah.

Publisher

Indonesian Journal Publisher

Reference30 articles.

1. Abustan, Abustan. "Implementasi Demokrasi dan Legitimasi Penjabat Kepala Daerah di Indonesia." Indonesia Law Reform Journal 2.3 (2022): 274-287.

2. Basuki, Udiyo. "Parpol, Pemilu dan Demokrasi: Dinamika Partai Politik dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Demokrasi."

3. Firdaus Arifin dan Fabian Riza Kurnia, Penjabat Kepala Daerah, (Yogyakarta: Thafa Media, 2019), hlm. 4.

4. Hadi, Syofyan. "Makna Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." DiH: Jurnal Ilmu Hukum 19

5. Humaira, Annisa. "Konsep Negara Demokrasi." (2021).

同舟云学术

1.学者识别学者识别

2.学术分析学术分析

3.人才评估人才评估

"同舟云学术"是以全球学者为主线,采集、加工和组织学术论文而形成的新型学术文献查询和分析系统,可以对全球学者进行文献检索和人才价值评估。用户可以通过关注某些学科领域的顶尖人物而持续追踪该领域的学科进展和研究前沿。经过近期的数据扩容,当前同舟云学术共收录了国内外主流学术期刊6万余种,收集的期刊论文及会议论文总量共计约1.5亿篇,并以每天添加12000余篇中外论文的速度递增。我们也可以为用户提供个性化、定制化的学者数据。欢迎来电咨询!咨询电话:010-8811{复制后删除}0370

www.globalauthorid.com

TOP

Copyright © 2019-2024 北京同舟云网络信息技术有限公司
京公网安备11010802033243号  京ICP备18003416号-3