Author:
Sugiharta Iqbal Rifanda,Fauziyah Fauziyah,Fitri Icha Cahyaning
Abstract
Latar belakang pengisian kekosongan jabatan Gubernur adanya dampak pemilu serentak 2024. Terkait pengisian kekosongan jabatan di atur dalam Pasal 201 ayat (10) undang-undang No. 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang menyatakan: “untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Adanya Undang- Undang No. 10 tahun 2016 yang diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No.4 tahun 2023 yang menyatakan Pengusulan Penjabat Gubernur dilakukan oleh: a. Menteri; dan b. DPRD melalui ketua DPRD Provinsi, sedangkan Pasal 9 ayat (1) mengenai Pengusulan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilakukan oleh: a. Menteri; b. Gubernur; dan c. DPRD melalui ketua DPRD Kabupaten/Kota. Pemilihan penjabat Gubernur, yang bertujuan untuk menjaga keberlangsungan pemerintahan di tengah kosongnya jabatan Gubernur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pengangkatan pengganti jabatan gubernur sesuai dengan konsep demokrasi di Indonesia. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Konseptual. Jenis penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengisian kekosongan jabatan gubernur dipilih melalui Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui ketua DPRD Provinsi. Tanpa memperhatikan partisipasi masyarakat dapat mengakibatkan berbagai masalah yang serius. Beberapa dampak yang mungkin timbul antara lain; Penghidupan Kembali Peran Dwi Fungsi ABRI, Diharmonisasi Antara Penyelenggara Pemerintah Daerah, Bertentangan dengan Prinsip Otonomi Daerah dan Demokrasi. Bahwa proses penunjukan penjabat kepala daerah dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi masyarakat serta mengikuti prinsip-prinsip demokrasi dan otonomi daerah.
Publisher
Indonesian Journal Publisher
Reference30 articles.
1. Abustan, Abustan. "Implementasi Demokrasi dan Legitimasi Penjabat Kepala Daerah di Indonesia." Indonesia Law Reform Journal 2.3 (2022): 274-287.
2. Basuki, Udiyo. "Parpol, Pemilu dan Demokrasi: Dinamika Partai Politik dalam Sistem Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Demokrasi."
3. Firdaus Arifin dan Fabian Riza Kurnia, Penjabat Kepala Daerah, (Yogyakarta: Thafa Media, 2019), hlm. 4.
4. Hadi, Syofyan. "Makna Pasal 18 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." DiH: Jurnal Ilmu Hukum 19
5. Humaira, Annisa. "Konsep Negara Demokrasi." (2021).