Author:
Putri Novia Agustyas,Gresita Putri Ghina Muzakhi,Jamal Adam
Abstract
Ketertiban lalu lintas merupakan hal yang sangat penting bagi setiap pengendara, salah satunya dalam hal parkir. Kegiatan parkir merupakan suatu kegiatan penertipan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor dengan juru parkir. Tempat parkir dan juru parkir merupakan dua aspek penting dalam kegiatan parkir, dimana dalam dua aspek tersebut tidak lepas dari biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan bermotor. Pembayaran parkir sendiri merupakan salah satu pendapatan daerah melalui usaha pemerintah dalam menyediakan lahan parkir yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Untuk meminimalisir adanya tindakan pemungutan liar dan pembagian hasil yang sesuai dengan juru parkir, maka Wali Kota Surabaya membuat kebijakan baru dengan menggunakan teknologi pembayaran non tunai. Pembayaran parkir secara non tunai dapat dilakukan melalui QRIS, Voucher, dan kartu berlangganan (E-Parking). Hal ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat, juru parkir, dan pemerintahan dalam melakukan kordinasi dalam kegiatan parkir. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan terkait penerapan kebijakan pembayaran parkir dengan metode non tunai di Kota Surabaya beserta faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui proses wawancara dengan pengguna parkir dan pihak terkait, serta observasi secara langsung di lokasi parkir resmi yang ada di Kota Surabaya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan QRIS, Voucher, Kartu berlangganan dalam pembayaran parkir dapat memberikan beberapa manfaat seperti kemudahan, kecepatan, dan efisiensi. Penelitian ini juga dapat memberikan informasi dan proses evaluasi yang berguna untuk pemerintah dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan kepentingan penggunaan metode non tunai dalam pembayaran parkir di Kota Surabaya.
Publisher
Indonesian Journal Publisher
Reference33 articles.
1. Ain, Q. U. (2021). Board Gender Diversity and Dividend Policy in Chinese Listed Firms. SAGE Open, 11(1). https://doi.org/10.1177/2158244021997807
2. Anggraeni, M. A., & Pambudi, A. (2024). Implementasi Kebijakan Transaksi Non Tunai Melalui Penerapan QRIS dalam Pembayaran Retribusi Parkir Di Kota Yogyakarta. JOPPAR J. Public Policy Adm. Res, 09(02).
3. Calcabilla, C., & Dyastari, L. (2022). Efektivitas Penerapan Parkir Elektronik (E-Pakring) Dalam Pengelolaan Parkir Di Kota Samarinda. eJournal lmu Pemerintah, 11(1), 28–39.
4. Cham, T. H. (2022). I Am too old for this! Barriers contributing to the non-adoption of mobile payment. International Journal of Bank Marketing, 40(5), 1017–1050. https://doi.org/10.1108/IJBM-06-2021-0283
5. Cheisviyanny, C. (2023). Illegal parking attendants and parking (mis)management: A case study in Padang, West Sumatra, Indonesia. Asian Transport Studies, 9. https://doi.org/10.1016/j.eastsj.2023.100118