1. Afriande. (2017). Tinjauan Penggunaan Ruang Henti Khusus (Rhk) Sepeda Motor Pada Persimpangan Di. Repository.Umsu.Ac.Id. Retrieved from http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/12459.
2. Amelia Sri S.T, M.T., & Mulyadi Agah Muhammad S.T, M.T. (2012). Fasilitas Ruang Henti Khusus Sepeda Motor pada Persimpangan Bersinyal di Perkotaan: Bandung.
3. Amelia, S. (2016). Kebijakan Penerapan Ruang Henti Khusus Sepeda Motor. In Simposium Nasional Teknologi Terapan (SNTT) (Vol. 4, pp. 539–546).
4. Amelia, S., & Juanita. (2011). Efektivitas Penerapan Ruang Henti Khusus (RHK) di Persimpangan Jalan Perkotaan (Studi Kasus: Persimpangan Jalan Pasteur-Pasirkaliki Kota Bandung). Majalah Ilmiah Techno, 12(2), 94–100.
5. Arnanda, H., Anggraini, R., Darma, Y., Sipil, M. T., Teknik, F., Kuala, U. S., Aceh, B., Sipil, J. T., Teknik, F., Kuala, U. S., & Aceh, B. (2019). Berdasarkan Tingkat Keterisian Henti Khusus (RHK) sesuai dengan surat edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Henti Khusus (RHK) Sepeda Motor Pada Simpang Bersinyal di Kawasan, 9(2), 114–124.