Author:
Situmorang Christian Immanuel,Athallah Rafli Akmal,Butar Butar Frans Samuel Junero,Triadi Irwan
Abstract
Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan prinsip utama dalam konstitusi suatu negara yang bertujuan untuk menjaga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian dalam masyarakat. Konstitusi mencerminkan komitmen negara untuk melindungi hak-hak individu yang melekat pada setiap individu tanpa memandang latar belakang atau status sosial mereka. Perlindungan HAM menjadi dasar pelaksanaan konstitusi, memastikan kelangsungan hidup masyarakat dan menciptakan keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. Untuk memastikan integritas HAM, diperlukan hukum yang tegas sebagai alat pelindung untuk mencegah pelanggaran batas yang melanggar ketentuan dalam konstitusi. Hukum yang tegas berperan sebagai tameng yang melindungi hak-hak individu dari penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa negara berdiri tegak dalam menjalankan prinsip-prinsip konstitusi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perkembangan HAM di Indonesia dan hal apa saja yang peru ditingkatkan dalam perlindungan serta penerapan HAM. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan ilmu kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah pentingnya hukum yang tegas dalam mempertahankan hak asasi manusia tidak terbantahkan, namun, perlu diimbangi dengan kehati-hatian agar tidak melampaui batas serta tetap memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasari hak asasi manusia.
Publisher
Indonesian Journal Publisher