Author:
Ayunanda Lathifa,Lidya M Benita,Intania P Safira,Saputra Dimas Adi
Abstract
Tanah merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia mengingat begitu banyak kegunaan dan manfaat yang dihadirkannya yang dapat menunjang kehidupan manusia. Dalam penulisan artikel ini akan dipaparkan mengenai bagaimana konsep kepemilikan hak atas tanah apabila ditinjau melalui perspektif hukum adat dan hukum Islam di Indonesia. Kajian ini ditulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana konsep kepemilikan hak atas tanah berdasarkan hukum adat dan hukum Islam di Indonesia. Isi dari segala peraturan mengenai kepemilikan tanah dari kedua hukum tersebut pasti memiliki dasar atau sumber yang menghasilkan terciptanya aturan hukum tersebut dengan segala ketentuan dan sanksi yang mengikat. Hasil dari penelitian ini untuk menjelaskan konsep kepemilikan hak atas tanah menurut hukum adat dan hukum Islam di Indonesia, yang meliputi hak ulayat dalam hukum adat serta prinsip bahwa tanah adalah milik Allah SWT dan manusia memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya dengan baik menurut hukum Islam.
Publisher
Indonesian Journal Publisher