Author:
Labibah Imelda Fitria,Hasanah Indana Zulfa,Yalhan Muhammad Arya
Abstract
Artikel ini membahas tentang Peran Masyarakat Adat dalam Pemanfaatan dan Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Sumatera Barat. Terdapat keterkaitan yang sangat kuat dengan berbagai kegunaan dan fungsi yang dikandungnya, seperti fungsi politik, ekonomi, sosial, dan religius, tanah memegang peranan penting sebagai salah satu komponen yang mendukung penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Tanah Ulayat adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan hak-hak yang terkait dengan sebidang tanah yang berada di dalam yurisdiksi sebuah komunitas yang diatur oleh hukum adat, dan berkaitan dengan penggunaan tanah tersebut oleh kelompok yang bersangkutan. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran masyarakat adat dalam memanfaatkan dan melindungi tanah adat atau ulayat mereka khususnya di Sumatera Barat. Metode dalam artikel ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan berbagai data yang bersumber pada jurnal, artikel, dan website. Hasil dari artikel ini memberi tahu bagaimana peran masyarakat adat dalam memanfaatkan dam melindungi tanah ulayatnya agar terjaga dengan baik, tanpa menimbulkan masalah atau perselisihan.
Publisher
Indonesian Journal Publisher
Reference30 articles.
1. Albrecht, J. (2022). Legal challenges of restricting land use for natural flood protection in the hinterland. Spatial Flood Risk Management: Implementing Catchment-Based Retention and Resilience on Private Land Front, 33–51. https://doi.org/10.4337/9781800379534.00010
2. Cahyaningrum, D. (2022). Hak Pengelolaan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat untuk Kepentingan Investasi. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 13(1), 41–59.
3. Citrawan, F. A. (2020). Konsep Kepemilikan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Minangkabau. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(3), 586–602.
4. Darmadi, N. S. (2023). Forest Land Conversion for Oil Palm Plantations and Legal Protection and Social Welfare of Indigenous Communities. Environment and Ecology Research, 11(3), 467–474. https://doi.org/10.13189/eer.2023.110306
5. Fedchyshyn, D. (2022). Legal problems of rational use and protection of agricultural land in Ukraine. Justicia (Barranquilla), 27(41), 43–52. https://doi.org/10.17081/just.27.41.5404