Author:
Wahid Moh. Abdul,Suhadi Manan
Abstract
Perkawinan adalah hubungan permanen antara laki-laki dan perempuan yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Dewasa ini generasi muda banyak melangsungkan perkawinan jika mereka sudah bertemu orang yang cocok menurut pribadinya, dan tidak jarang yang tak mendapat batas dari ras, suku, dan agama. Karena banyaknya perbedaan dan keragaman sering kali menimbulkan masalah yang sangat komplek antara laki-laki dan perempuan yang berbeda agama. Tujuan penelitian pada artikel ini adalah untuk mengetahui Analisis Yuridis terhadap perkawinan beda agama menurut UU nno 24 Tahun 2013. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum yuridis normatif dikarenakan penelitian yang dilakukan adalah dengan menelaah suatu peraturan tertulis yang mengacu pada studi kepustakaan. Hasil penelitiannya menjelaskan bahwa perkawinan beda agama di Indonesia sudah bukan merupakan hal yang tabu lagi dan terlebih lagi terdapat sedikit angin segar yaitu dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pada Pasal 35.
Publisher
Indonesian Journal Publisher
Reference30 articles.
1. Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam
2. Arifin, Z. (2019). Perkawinan Beda Agama. Jurnal Lentera: Kajian Keagamaan, Keilmuan & Teknologi, 18(1), 143–158.
3. Ashsubli, M. (2015). Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama. Jurnal Cita Hukum, II(01).
4. Ukrainian Interfaith Families in the Context of Church, Marriage, and Social Relations of the 19th Century
5. Butarbutar, E. N. (2018). Metode Penelitian Hukum: Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. PT Refika Aditama.