Abstract
Kaidah dasar yang melandasi pembangunan dan perlindungan lingkungan hidup Indonesia terdapat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 pada alinea ke-4 yang pada pokoknya mewajibkan pemerintah untuk mendayagunakan sumber daya alam yang ada untuk sebanyak-banyak kesejahteraan rakyat. Pemikiran tentang kewajiban negara ini secara konstitusional tersebut lebih dijabarkan lagi dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yaitu prinsip negara, bumi dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya serta menjadi hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara untuk digunakan untuk kehidupan orang banyak atau dengan kata lain negara bertindak sebagai penyelenggara kepentingan umum. Lingkungan hidup yang baik dan sehat meruoakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamantkan dalam Pasal 28H UUD RI 1945.
Publisher
Universitas Negeri Semarang
Cited by
6 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献