Author:
Widyaningrum Tuti,Hamidi Muhammad Rifqi
Abstract
Pembaharuan hukum pertambangan mineral dan batubara di Indonesia bertujuan mencapai keadilan dan kepastian hukum yang berkelanjutan. Dasar hukum seperti UUD 1945 dan UU No. 4 Tahun 2009 Jo. UU No. 3 Tahun 2020 menjadi acuan utama dalam pengelolaan sumber daya alam. Pembaharuan ini mencakup aspek kepastian hukum, keadilan distributif, dan keberlanjutan lingkungan. Artikel ini mengeksplorasi dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari kebijakan baru tersebut, serta respons masyarakat terhadap implementasinya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan analisis deduktif untuk mengidentifikasi tantangan dalam reformasi hukum pertambangan. Hasil penelitian menunjukkan kemajuan dalam upaya mencapai keadilan dan kepastian hukum, namun tantangan masih ada, terutama dalam implementasi kebijakan. Faktor seperti kurangnya pemahaman hukum di kalangan pemangku kepentingan, konflik antara industri, pemerintah, dan masyarakat lokal, serta masalah teknis dalam pengelolaan lingkungan menjadi perhatian utama. Kesimpulannya, koordinasi yang lebih baik antara semua pihak diperlukan untuk memastikan keberlanjutan dalam pengelolaan tambang di Indonesia.
Publisher
ELENA (Elaborium Elevasi Indonesia)
Reference16 articles.
1. Abidin, R. F. (2017). Harmonisasi Peraturan Penanaman Modal Asing dalam Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Berdasarkan Prinsip Keadilan (Studi Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia). Az Zarqa’, 9(2 (Desember)), 315–364.
2. Agassi, M. A., Hendrawan, R., & Mubarak, A. A. (2023). Analisis Politik Hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Jurnal Ilmiah Multidisipline, 1(11), 397–412. https://doi.org/10.5281/zenodo.10282684
3. Akbar, R., Rasyid, C. A., & Fuady, M. I. N. (2021). Undang-Undang Minerba untuk Kepentingan Rakyat atau Pemerintah? Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah Dan Hukum, 15(2), 253–262. https://doi.org/https://doi.org/10.24239/blc.v15i2.750
4. Al Farisi, M. S. (2021). Desentralisasi Kewenangan pada Urusan Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 2(1), 20–31. https://doi.org/https://doi.org/10.35965/eco.v21i1.699
5. Asnawi, M. I. (2023). IMPLIKASI YURIDIS PENGELOLAAN PERTAMBANGAN DALAM ASPEK KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 14, 45–60.