Abstract
Permanfaatan teknologi dalam perdagangan sangat berkembang pesat. Perkembangan tersebut berdampak pada beberapa hal salah satunya menurut perkembangan teknologi dalam bidang perdagangan, jual beli pada era digitalisasi telah dilakukan secara daring atau melalui marketplace dan website penjualan secara online, hal ini semakin memudahkan Masyarakat dalam bertransaksi, namun dengan adanya perkembangan yang pesat ini, jenis kejahatan juga semakin berinovatif, terdapat jenis kejahatan yang berkaitan dengan perkembangan teknolohi yakni cybercrime, jenis penelitian yang diapakai dalam penelitian ini adalah jenis penelitian normative atau studi Pustaka dengan menghasilkan argument baru didalamnya, hasil penelitian didapatkan bahwa Perubahan UU ITE tahun 2008 menjadi UU ITE tahun 2016 memberi suatu aturan baru bagi permasalahan mengenai media sosial yang populer di lingkup masyarakat hal ini bertujuan untuk memberikan guide line terhadap kejahatan cybercrime, Tanggung jawab hukum penyedia Marketplace dalam hal ini memiliki kewajiban dalam pemberian fasilitas komunikasi atau pengaduan Ketika terjadi sengekata atau permasalahan yang timbul antar hubungan pernjual dan pembeli dalam perjanjian tersebut
Publisher
ELENA (Elaborium Elevasi Indonesia)
Reference17 articles.
1. Ade Arie Sam Indradi. (2006). Carding-Modus Operandi, Penyidikan Dan Penindakan. Jakarta: Grafika Indah.
2. Celina Tri Siwi Kristiyanti. (2017). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
3. Fitri, R. M., Ihsan, A. Y., & Isnawati, M. (2022). Perlindungan hukum bagi anak korban perdagangan online. Academos Jurnal Hukum Dan Tatanan Sosial, 1(1), 67–81.
4. Hanim, L. (2011). Pengaruh perkembangan teknologi informasi terhadap keabsahan perjanjian dalam perdagangan secara elektronik (E-commerce) di era globalisasi. Jurnal Dinamika Hukum, 11(Edisi Khusus).
5. Hari Sasangka & Lily Rosita. (2020). Hukum Pembuktian Dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju.