Abstract
AbstrakKajian ini hendak menempatkan kamper sebagai karya budaya yang memenuhi syarat sebagai benda cagar budaya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kamper merupakan produk budaya dari Barus yang menjadi komoditas dunia pada masanya. Kehadirannya sebagai benda yang bernilai penting dibuktikan dengan terciptanya tatanan perdagangannya sendiri dan konsumennya yang spesifik. Meskipun jangkauan pengetahuan dunia tentang kamper melampaui wilayah Sumatera maupun wilayah lain di Indonesia, hingga saat ini, kamper belum mendapatkan pengakuan sebagai benda cagar budaya Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan kepada para pemangku kebijakan pada Pemerintah RI agar dapat mempertimbangkan dan mendorong kamper menjadi salah satu benda cagar budaya di Indonesia, bahkan jika mungkin di dunia. Metode penulisan artikel ini berbentuk eksplanatif dengan merujuk sumber historis yang terpercaya. Hasil kajiannya menunjukkan bahwa terdapat urgensitas peranan kamper dalam dinamika perdagangan rempah dengan dunia luar di masa lalu, yang terlihat pada dampaknya yang luas, tidak hanya menyentuh aspek ekonomi saat itu, tetapi juga merambah ke kehidupan sosial, kesehatan, dinamika hubungan kenegaraan, pelayaran, perdagangan, dan sebagainya. Adapun imbas untuk masyarakat Nusantara adalah adanya dugaan bahwa perdagangan kamper juga intensif mendorong munculnya berbagai materi rempah lainnya, lalu secara bersama-sama memperkaya jaringan perdagangan antar negeri di Nusantara saat itu.
Publisher
Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献