Abstract
<div><p><em>Financial Technology (fintech) lending atau yang lebih dikenal dengan peer to peer lending (P2PL) merupakan salah satu fintech yang tumbuh dengan pesat. Dalam menjalankan kegiatan usahanya platform fintech lending selalu meminta data pribadi calon peminjam (borrower) yang seringkali disalahgunakan, padahal data pribadi merupakan privasi dan hak asasi seseorang. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan landasan konstitusional perlindungan data pribadi baik formil maupun materiil. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Sumber data berasal dari data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data yang diperoleh dilakukan analisis deskriptif dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan penelitian ditemukan bahwa landasan konstitusional fintech lending secara khusus tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945. Dengan demikian, keberadaan data pribadi tersebut harus dilindungi oleh hukum dalam bentuk undang-undang agar mempunyai daya ikat yang kuat dan dapat memberikan sanksi yang menjerakan bagi para pelanggar hukum mengingat perundang-undangan yang terkait dengan transaksi fintech lending yang telah ada seperti POJK No.77/2016 belum mampu memberikan jaminan perlindungan terhadap keamanan data pribadi konsumen. Pengambil kebijakan perlu melakukan pembaharuan hukum melalui pembentukan undang-undang perlindungan data pribadi yang melindungi para pihak dalam transaksi fintech lending khususnya atau transaksi berbasis teknologi informasi pada umumnya.</em></p></div>
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献