Author:
Satria Naufal Ghozi,Cumbrandika Citto,Ihsana Nurmalia
Abstract
Dalam era globalisasi yang ditandai oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan transportasi, fenomena pencucian uang telah menjadi tantangan yang melintasi batas-batas nasional. Artikel ini membahas peran sistem hukum, kerjasama internasional, dan pengawasan ketat terhadap sektor keuangan dalam menanggulangi praktik pencucian uang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan fokus pada analisis kebijakan hukum dan interpretasi regulasi. Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan fokus pada analisis kebijakan hukum dan interpretasi regulasi. Data diperoleh melalui studi literatur yang mencakup buku, publikasi ilmiah, dan sumber hukum primer serta sekunder. Pendekatan berbasis regulasi digunakan untuk mengeksplorasi semua peraturan terkait isu hukum yang diteliti.
Peningkatan intensitas tindak pidana pencucian uang dalam konteks globalisasi menekankan perlunya penguatan sistem hukum dan regulasi. Kerjasama internasional menjadi kunci dalam mengatasi tantangan ini. Pengawasan ketat terhadap sektor keuangan, termasuk perbankan dan lembaga keuangan terkait, diperlukan untuk mencegah praktik pencucian uang. Lebih lanjut, penanganan efektif terhadap pencucian uang memerlukan upaya bersama antara aparat penegak hukum, sektor swasta, dan lembaga keuangan. Pemahaman mendalam terhadap perkembangan teknologi komunikasi dan sistem keuangan juga menjadi kunci dalam menangani fenomena ini.
Publisher
ELENA (Elaborium Elevasi Indonesia)
Reference10 articles.
1. Dwi Putranto, R., & Harvelian, A. (2023). Group Counseling as an Effort to Improve Effectiveness Implementation of Correction Client Personality Guidance (Case Study at West Jakarta Class 1 Penitentiary). POSTULAT, 1(1), 1–7. https://doi.org/10.37010/postulat.v1i1.1137
2. Endah Wahyuningsih, S. (2015). KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENANGGULANGAN MONEY LAUNDERING DALAM RANGKA PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA. In Jurnal Pembaharuan Hukum: Vol. II (Issue 1). http://www.polkam.go.id/LinkClick.aspx?filetick
3. Irawan, A., Taman, S., & Bima, S. (2015). PENEGAKAN HUKUM PIDANA MELALUI KEBIJAKAN KRIMINALISASI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) DI INDONESIA (Vol. 9, Issue 2).
4. Krisnamurti, H. (n.d.). PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDERING) oleh.
5. Pidana, P., Kepolisian, A., Melakukan, Y., Terhadap, K., Dames Lewansorna, D., Rina, E., Toule, M., & Sopacua, M. (2022). 79 Lisensi Creative Commons Atribusi-NonCommercial 4.0 Internasional (Vol. 2, Issue 1).