Author:
I Nyoman Yudhi Astika ,I Nyoman Putu Budiartha ,I Made Minggu Widyantara
Abstract
Komisioner KPK diangkat melalui proses rekrutmen yang melibatkan pihak eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR). Mekanisme dalam pemilihan calon KPK cenderung akan bersifat politis. Selanjutnya akan dibahas permasalahan : (1) bagaimana sistem rekrutmen anggota KPK, (2) bagaimana proses seleksi pimpinan lembaga komisi pemberantasan korupsi (KPK) menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil perekrutan Anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam UU KPK pengangkatan komisioner KPK melalui beberapa tahapan proses rekrutmen yang dilakukan dengan pendekatan technical selection. Tujuan untuk mengaitkan prasyarat dari kontestan serta proses penyeleksian yang berkaitan erat dengan road map dari kepentingan Institusi dari KPK itu sendiri. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi adalah penelitian normatif. Sumber bahan hukum yang dipakai menggunakan Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Tersier. Teknik memperoleh bahan hukum yang digunakan yaitu Studi dokumen, Studi kepustakaan, Studi internet. Analisis bahan hukum yang dipergunakan yaitu metode analisis data deskriptif. Dan kesimpulan dari skripsi adalah Sistem Perekrutan Anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam UU KPK pengangkatan komisioner KPK melalui beberapa tahapan proses rekrutmen yang dilakukan dengan pendekatan technical selection. Tingkatan penyeleksian komisioner institusi KPK berdasarkan UUD RI No. 19/2019 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献