1. Chairul Huda, 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, (Jakarta, Kencana)
2. Roeslan saleh, 2010, Pikiran-Pikiran Tentang Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan Pertama, (Jakarta, Ghalia Indonesi)
3. Satjipto Rahardjo dalam Hartanti, 2005, Tindak Pidana Korupsi, (Sinar Grafika: Jakarta)
4. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), (Rajawali Pers, Jakarta)
5. Ade Risha Riswanti. Et al. (2013). Tanggung Jawab Mutlak ( Strict Liability ) Dalam Penegakan Hukum Perdata Lingkungan Di Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum. 1(3). 2–5. Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/6100