1. I. Firdaus, “Pemenuhan Hak Atas Kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Indonesia,” J. Hak Asasi Mns., vol. 5, no. 2, 2014.
2. R. W. Wijayani, “DAMPAK IMPLEMENTASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) TERHADAP KINERJA KEUANGAN RUMAH SAKIT VERTIKAL KEMENTERIAN KESEHATAN,” J. Kebijak. Kesehat. Indones., vol. 07, no. 03, p. 134, 2018.
3. A. Suprianto and D. Mutiarin, “EVALUASI PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL,” J. Gov. Public Policy, vol. 4, no. 1, pp. 71–107, 2017, doi: https://doi.org/10.18196/jgpp.4172.
4. F. dan N. K. Andria, “MODEL ALTERNATIF PEMBIAYAAN JAMINAN KESEHATAN BAGI PEKERJA INFORMAL DI BOGOR,” Pakuan Law Rev., vol. 4, no. 2, p. 182, 2018.
5. C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum di Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2002.