1. D.T.B. Lestari dan H. Suprapto, “Analisis Pemanfaatan Mata Air Sebagai Sumber Air Baku”, Jurnal Desain Konstruksi, vol. 16, no. (2), pp. 151-164, 2017.
2. Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan Dan Persyaratan Kesehatan Air Untuk Keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua dan Pemandian Umum. Peratur Menteri Kesehat Republik Indonesia. Published online, 2017, pp. 1-20.
3. P. Wiliantari, I.N.K. Besung, dan P.G. K. Tono, “Bakteri Coliform dan Non Coliform yang Diisolasi dari Saluran Pernapasan Sapi Bali”, Bul Vet Udayana, vol. 10, no. (1), p. 40, 2018.
4. R.S. Pakpahan, I. Picauly, dan I.N.W. Mahayasa, “Cemaran Mikroba Escherichia coli dan Total Bakteri Koliform pada Air Minum Isi Ulang”, Kesmas Natl Public Heal J., vol. 9, no. (4), p. 300, 2015.
5. E. Afiatun, S. Wahyuni, dan S. Merinda, “Strategi Optimasi Pemanfaatan Sumber Air Bantar Awi Sungai Cikapundung Terhadap Instalasi Pengolahan Air Minum Dago Pakar”, J Community Based Environ Eng Manag. vol. 2, no. (2), p. 51, 2019.