Abstract
ABSTRAKRuang terbuka hijau (RTH) merupakan area yang wajib disediakan untuk wilayah kota dan perkotaan dengan proporsi sebesar 30% dari total wilayah. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar kota dan wilayah perkotaan kesulitan mencapai target 30%. Kajian ilmiah ini meneliti mengenai strategi penyediaan ruang terbuka hijau yang dapat ditempuh pemerintah daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Data penelitian berasal dari literatur dan peraturan terkait dengan ruang terbuka hijau. Penggunaan tanah pada ruang terbuka hijau publik secara umum berupa taman kota, pemakaman dan jalur hijau. Pemanfaatan tanah pada ruang terbuka hijau adalah untuk kepentingan publik. Status tanah ruang terbuka hijau yang sudah terdaftar secara umum dalam kondisi terpelihara dan dikuasai penuh oleh pemerintah kota. Sedangkan penguasaan tanah pada ruang terbuka hijau yang belum terdaftar dapat dikuasai oleh pemerintah kota atau dikuasai pihak lain. Masalah ruang terbuka hijau dari aspek pertanahan berupa sengketa kepemilikan tanah, pengadaan tanah untuk pembelian lahan ruang terbuka hijau dan penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukan. Strategi penyediaan ruang terbuka hijau publik berdasarkan aspek pertanahan berupa pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau, pemanfaatan tanah untuk pembangunan sebagai hasil dari konsolidasi tanah, pemanfaatan tanah di kawasan hutan/lindung serta pengelolaan bersama dengan Bank Tanah dan pihak swasta.
ABSTRACTGreen open space (RTH) is an area that must be provided for cities and urban areas with a proportion of 30% of the total area. Facts on the ground show that most cities and urban areas have difficulty achieving the 30% target. This scientific study examines the strategy of providing green open space that can be taken by the regional government. The research method used is descriptive qualitative. The research data comes from the literature and regulations related to green open spaces. The use of land in public green open spaces is generally in the form of city parks, cemeteries and green lines. The utilization of land in green open spaces is in the public interest. The status of the green open space land that has been registered in general is in a well-maintained and fully controlled condition by the city government. Meanwhile, land control in unregistered green open spaces can be controlled by the city government or by other parties. The problem of green open space from the land aspect is in the form of land ownership disputes, land acquisition for the purchase of green open space and land use that is not in accordance with the designation. Strategy for providing public green open space based on land aspects in the form of land acquisition for green open space, land for development as a result of land consolidation, land in forest or protected areas and joint management with Land Banks and private parties.
Publisher
Pusat Pengembangan dan Standarisasi Kebijakan Agraria, Tata Ruang dan Pertanahan
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献