Author:
Rinawati Diana,Barlian Barlian,Tsamara Ghina
Abstract
Darah adalah alat pengangkut oksigen dan menyebarkannya keseluruh tubuh yang bersifat cair. Didalam tubuh darah berperan utama sebagai alat transportasi oksigen dari sel ke paru-paru serta untuk pertahanan tubuh manusia terhadap zat asing. Timbal (Pb) dalam darah diikat oleh eritrosit, yang dibagi menjadi dua yaitu ke jaringan lunak dan ke jaringan keras. Petugas SPBU sebagai salah satu kelompok yang mempunyai risiko tinggi untuk terpapar timbal secara langsung. Paparan timbal dapat berasal dari emisi kendaraan yang datang maupun uap yang berasal dari bensin saat pengisian. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan melakukan pemeriksaan sampel darah petugas Petugas Operator SPBU 34-42115 Kota Serang guna mengetahui konsentrasi logam berat (Pb). Alat yang pergunakan dalam mengidenetifikasi Pb dalam darah adalah ICP-OES (Inductively Coupled Plasma Optical Emission Spectrometry) dengan panjang gelombang 283,3 nm. Hasil penelitian dengan mengidentifikasi tujuh sampel menunjukkan bahwa sampel darah yang telah diuji tidak terdeteksi kadar timbal dalam darah tersebut dengan masa kerja <4 tahun. Sesuai dengan Peraturan Nasional dan Internasional mengenai timbal Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. 01/MEN/1997 mengenai nilai Ambang Batas Bahan-Bahan Kimia, nilai ambang batas paparan timbal dan persenyawaan anorganiknya di tempat kerja adalah sebesar 0,05 mg/m3.
Publisher
Poltekkes Kemenkes Banten
Cited by
4 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献