1. BUMN. (2020). Keselamatan di Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Bersama. Berita. https://bumn.go.id/post/keselamatan-di-perlintasan-sebidang-tanggung-jawab-bersama
2. Haryani, S., & Hidayanti, W. (2020). Gambaran Sikap Masyarakat Saat Melintasi Perlintasan Kereta Api Tidak Resmi di Komplek Bumi Lubuk Buaya Indah (BLBI) Kelurahan Lubuk Buaya Kecamatan Koto Tangah Kota Padang Tahun 2019. Ensiklopedia of Journal, 2(2), 103–111. http://jurnal.ensiklopediaku.org
3. Imron, N. ahda, & Handoko. (2021). Upaya Meningkatkan Keselamatan Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang Melalui Pendekatan Partisipasi Masyarakat. Jurnal Pengabdian Masyarakat, I(2).
4. Jatengdaily.com. (2022). Butuh Rp 22,5 Triliun untuk Atasi Perlintasan KA sebidang yang Belum Tertangani. Jatengdaily.Com.
5. KAI. (2021). Peningkatan Keselamatan pada Perlintasan Sebidang KA, Wewenang Siapa? Siaran Pers. https://www.kai.id/information/full_news/4735-peningkatan-keselamatan-pada-perlintasan-sebidang-ka-wewenang-siapa