Abstract
Hukum dan etika memiliki keterkaitan diantara keduanya. Namun, tak jarang terjadi pertentangan antara hukum dengan etika. Fenomena tersebut sebagaimana terjadi pada kasus pembatalan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Keputusan Presiden sebagai tindak lanjut putusan etik yang bersifat final dan mengikat dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Kedua bahan hukum tersebut diinventarisasi untuk memperoleh analisis hukum yang bersifat preskriptif; serta memberikan studi konseptual holistik tentang masalah hukum yang dibahas. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisa kedudukan etika dalam instrumen hukum di Indonesia berkenaan dengan infrastrukturisasi dan putusan etik; serta menganalisa enigma antara hukum dan etika pada suatu kasus dalam perspektif teori keadilan bermartabat. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan putusan DKPP adalah sederajat dengan putusan peradilan hukum. Di sisi lain, kedudukan norma etika dan hukum di Indonesia adalah sederajat; dan bersumber pada Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945. Berdasarkan perspektif teori keadilan bermartabat, pembatalan Keputusan Presiden sebagai tindak lanjut putusan peradilan etik dari DKPP sejatinya telah menciderai tiga fungsi hukum. Dengan demikian, perlu adanya pembedaan antara Keputusan Presiden yang merupakan produk hukum administratif; serta Keputusan Presiden yang merupakan tindak lanjut putusan peradilan etik DKPP.
Kata kunci: Hukum dan Etika, Keadilan Bermartabat, DKPP, Peradilan Etik.
Cited by
10 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献