Author:
Maharani Ni Made Intan,Dewi Anak Agung Sagung Laksmi,Suryani Luh Putu
Abstract
Aside from going through the courts, there are alternatives that can be passed through the dispute, namely negotiation, mediation and arbitration. Arbitration institutions are bodies chosen by the parties to the dispute to provide decisions regarding certain disputes, these institutions can also provide a binding opinion of a legal relationship from matters that have not arisen yet. The formulation of the problem raised in this study is how this arrangement for dispute resolution of parties who have been bound in an arbitration agreement, as well as how the judges' legal considerations in resolving disputes in an arbitration agreement. This research is a normative legal research. Arrangement for dispute resolution of parties that have been bound in the arbitration agreement is contained in law number 30 of 1999 concerning arbitration and alternative dispute resolution, in which the dispute resolution is handed over by professional Arbitrators who will act as judges or private courts who will apply the procedure the way the peace law has been mutually agreed upon by the parties to arrive at a final and binding decision. Judge's Legal Considerations in the Case Verdict of the Denpasar District Court Class I A Number 3/Pdt.G/2017/PN.Dps. that is based on Article 3 of Law Number 30 of 1999 Concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution, which states that the District Court is not authorized to adjudicate disputes of parties who have been bound in an arbitration agreement
Selain melalui pengadilan, teruntuk mengatasi kasus sengketa ada suatu alternatif yang dapat dilalui, yaitu dengan cara negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Lembaga arbitrase merupakan badan yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut juga dapat memberikan pendapat yang mengikat dari sebuah keterkaitan hukum dari hal yang belum timbul sengketa. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana ini pengaturan penyelesaian sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase, serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam penyelesaian sengketa dalam perjanjian arbitrase. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative. Pengaturan penyelesaian sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase yaitu terdapat pada undang-undang nomor 30 tahun 1999 tentang arbitarse dan alternatif penyelesaian sengketa umum, yang dimana penyelesaian sengketa tersebut diserahkan Arbiter yang profesional yang akan bertindak sebagai hakim atau peradilan swasta yang akan menerapkan tata cara hukum perdamaian yang telah disepakati bersama oleh para pihak tersebut untuk sampai pada putusan yang final dan mengikat. Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Putusan Perkara Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor 3/Pdt.G/2017/PN.Dps. yaitu didasarkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Cited by
3 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献