Author:
Wibowo Adhi Prasetyo Satrio
Abstract
Kebijakan belanja barang/jasa 40 persen merupakan salah satu dari 9 butir butir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CIPTAKER) merupakan upaya pemerintah untuk mendukung pengembangan usaha Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk itu tujuan penelitian ini ada dua. Pertama, mengkaji bagaimana produk UMK dimanfaatkan dari produksi dalam negeri hingga implementasi UU Cipta Kerja. Kedua, tantangan yang dihadapi pemerintah khususnya pemberdayaan UMK setelahnya guna meningkatkan utilisasi UMKM dalam negeri. Metode penelitian dikembangkan dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui studi pustaka yang mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Selanjutnya teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, melalui pengumpulan bahan-bahan hukum tertulis yang diklasifikasikan menurut urutan permasalahan yang teridentifikasi. Makalah ini disusun dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan ada beberapa perbaikan yang harus dilakukan pemerintah terkait yaitu perbaikan yang masih harus dilakukan pemerintah terkait pembuatan roadmap, optimalisasi peran pendamping, peran aktif Kementerian Koperasi dan UMKM sebagai UMK unggulan memperkuat peran inspektorat.
Publisher
Journal of Economic and Public Policy