Author:
Christianingrum Ratna,Riyono Tio,Iskandar Leo
Abstract
Penyalahguna narkotika di Indonesia dapat dijatuhi hukuman penjara, rehabilitasi, atau hukuman lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengadilan belum memaksimalkan rehabilitasi dan masih menjatuhkan hukuman penjara bagi pengguna narkotika di Indonesia. Penelitian ini menganalisis data sekunder berupa data prevalensi penggunaan narkotika tahun 2008 hingga 2021, jumlah penduduk usia 15-64 tahun, dan jumlah anggaran rehabilitasi dan rehabilitasi. Metode yang digunakan adalah melakukan peramalan melalui perbandingan tren, mean, dan analisis tren kubik kemudian menghitung kebutuhan anggaran dan membandingkannya dengan kebutuhan anggaran. Selanjutnya dilakukan analisis kesiapan anggaran dengan membandingkan proyeksi kebutuhan anggaran rehabilitasi dengan proyeksi ketersediaan anggaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rasio kebutuhan tempat rehabilitasi terhadap ketersediaan fasilitas rehabilitasi tergolong tinggi. Ketersediaan anggaran untuk rehabilitasi penyalahguna narkotika masih belum mencukupi, dan kebutuhan anggaran untuk rehabilitasi pengguna narkotika pada tahun 2024 mencapai Rp102 triliun. Anggaran tersebut setara dengan 387 kali lipat anggaran Balai Rehabilitasi Narkotika BNN pada tahun 2022. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah belum siap melaksanakan rehabilitasi narkotika secara ideal. Untuk itu, Kerjasama Pemerintah-Swasta (KPBU) dalam hal penyediaan fasilitas rehabilitasi dapat menjadi solusi kebijakan dalam memenuhi ketersediaan tempat rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.
Publisher
Journal of Economic and Public Policy
Reference40 articles.
1. Afrizal, R. (2020). Optimalisasi Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika Melalui Pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pengedar Narkotika. Simbur Cahaya, 27(1).
2. Akhyar, Z., Matnuh, H., dan Najibuddin, M. (2014). Persepsi Masyarakat terhadap Mantan Narapidana di Desa Benua JIngah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 4(7), 545-557.
3. Andrew, J., Baker, M., Guthrie, J., & Martin-Sardesai, A. (2020). Australia’s COVID-19 public budgeting response: the straitjacket of neoliberalism. Journal of Public Budgeting, Accounting & Financial Management, 32(5), 759–770.
4. Anessi-Pessina, E., Barbera, C., Langella, C., Manes-Rossi, F., Sancino, A., Sicilia, M., & Steccolini, I. (2020). Reconsidering Public Budgeting After The COVID-19 Outbreak: Key Lessons and Future Challenges. Journal of Public Budgeting, Accounting & Financial Management, 32(5), 957–965.
5. Anessi-Pessina, E., Barbera, C., Sicilia, M., & Steccolini, I. (2016). Public sector budgeting: a European review of accounting and public management journals. Accounting, Auditing & Accountability Journal, 29(3), 491–519.