Abstract
Jumlah tenaga kerja informal merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi penerimaan pajak dan penerimaan pajak penghasilan. Penelitian ini menguji pengaruh pekerja informal terhadap penerimaan pajak dan penerimaan pajak penghasilan dengan menganalisis kumpulan data panel tiga puluh tiga provinsi dari tahun 2016 hingga 2020. Dengan menggunakan Model Efek Umum, temuan kami menunjukkan bahwa pekerja informal berpengaruh negatif terhadap penerimaan pajak dan pendapatan pajak. . Selain itu, penelitian ini juga menemukan bahwa Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) berpengaruh positif terhadap pajak dan penerimaan pajak penghasilan. Berdasarkan temuan penelitian, kami menyarankan pemerintah memformalkan pekerja informal dan meningkatkan pertumbuhan PDRB. Selain itu, pemerintah juga harus meningkatkan pengetahuan perpajakan pekerja informal dan meningkatkan pelayanan perpajakan dan pemeriksaan pajak bagi pekerja informal sebagai wajib pajak.
Publisher
Journal of Economic and Public Policy
Reference27 articles.
1. Akeju, K.F. (2018). Informal Sector and Tax Compliance: The Role of Associational Membership in South West, Nigeria. International Journal of Applied Economics, Finance, and Accounting, 3(1), 1-9.
2. Akhadi, I. (2022). Pengaruh Penerimaan Pajak Terhadap Variabel Pendapatan Perkapita Dan Angka Kemiskinan Sebagai Indikator Kemakmuran Rakyat. Jurnal Pajak Indonesia, 6(1), 60-72.
3. Armansyah & Sukamdi. (2021). Formalisasi sektor informal: Proses, faktor pengaruh, dan dampak pada pelaku usaha sektor informal di Kota Palembang. Jurnal Kependudukan Indonesia, 16(1), 67–80.
4. Badan Pusat Statistik. (2023). Persentase Tenaga Kerja Formal Menurut Provinsi (Persen). Diperoleh tanggal 3 Februari 2023, dari https://www.bps.go.id/indicator/6/1168/1/persentase-tenaga-kerja-formal-menurut-provinsi.html.
5. Bandara, K.G.A.G., & Weerasooriya, W.M.R.B.(2019). A Conceptual Research Paper on Tax Compliance and Its Relationships. International Journal of Business and Management, 14(10), 134-145.