Abstract
Kekerasan berbasis gender online merupakan bentuk kejahatan atau tindak pidana dengan memanfaatkan teknologi internet. Bentuk kekerasan ini, paling banyak adalah konten intim non-konsensual (NCII) dan pelecehan seksual. Dampak perbuatan ini bagi korban, tidak hanya berpengaruh pada kesehatan fisik, tetapi juga psikis. Mengingat berbahayanya perbuatan ini, maka korban perlu mendapatkan perlindungan hukum baik secara preventif maupun secara represif. Penulisan penelitian ini menggunakan pendekatan doktrinal/yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis. Data yang digunakan berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum korban kekerasan berbasis gender online (KBGO) dalam hukum positif Indonesia, adalah sebagaimana diatur dalam: (a) Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, (b) Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan (c) Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dari ketiga Undang-Undang tersebut, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 lebih spesifik mengatur mengenai kekerasan berbasis gender online. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 diatur bentuk-bentuk perlindungan hukum bagi korban dari tiap tahapan sistem peradilan, selain itu juga terdapat perlindungan bagi keluarga korban.
Publisher
Institut Teknologi Dan Bisnis Semarang
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献