Author:
Fadjar Satrio Irvan,Amiludin ,Umara Undang Prasetya
Abstract
Masalah: Kehidupan berkeluarga adalah landasan masyarakat di mana individu-individu bersatu dalam cinta dan tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perkembangan anak-anak. Dalam konteks ini, peran orang tua sangat penting, karena memiliki dampak besar pada aspek fisik, emosional, dan sosial anak. Dalam pembahasan ini, pentingnya peran orang tua dalam membentuk masa depan anak-anak akan dieksplorasi. Anak-anak memiliki kebutuhan dan perlindungan khusus menurut hukum pidana, dengan batasan usia tertentu yang mendefinisikan status mereka sebagai anak di bawah umur. Kejahatan terhadap anak di bawah umur, seperti pencabulan, merupakan masalah serius karena anak-anak masih rentan dan kurang mampu untuk melindungi diri mereka sendiri.Kasus pencabulan oleh ayah kandung terhadap anak kandung dalam putusan Pengadilan Negeri Republik Indonesia menghasilkan sanksi pidana berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Hukuman ini mencerminkan upaya hukum untuk melindungi hak-hak anak dan memberikan sanksi yang sesuai kepada pelaku. Penelitian ini menggunakan pendekatan doctrinal yang bersifat normatif, atau penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum normatif pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang akan meneliti aspek-aspek untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada di dalam internat dari hukum positif.
Tujuan: Dari uraian tersebut, penulis ingin mengkaji lebih lanjut bagaimana sanksi pidana diterapkan terhadap pelaku pencabulan ayah kandung terhadap anak kandung yang masih di bawah umur berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian juga mengevaluasi apakah penjatuhan sanksi telah memenuhi unsur keadilan.
Metodologi: Penelitian ini menggunakan pendekatan doctrinal yang bersifat normatif, atau penelitian hukum yuridis normatif atau penelitian hukum normatif pada dasarnya merupakan suatu kegiatan yang akan meneliti aspek-aspek untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada di dalam internat dari hukum positif.
Kata kunci: Tindak pidana, Pencabulan, Kekerasan seks
Reference12 articles.
1. Anjani, W. (2021). Perlindungan Anak yang Bermasalah dengan Hukum . Judisial 13, (30), 351-372.
2. Arief, M. d. (2010). Teori-Teori dan kebijakan Pidana. Bandung alumni.
3. Arif., B. (2021). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana . 31.
4. Irfan, W. A. (2011). Perlindungan Terhhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi atas Hak Asasi Perempuan) . Advokasi atas Hak Asasi Perempuan .
5. Juliana, R. (2019). Anak dan kejahatan (faktor penyebab dan perlindungan hukum). SELAT, 225-234.