Abstract
Identitas nasional adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa sebagai pengenalan dan penjelas kepribadian dari satu negara ke negara lain. Adapun Identitas nasional Indonesia dapat dirumuskan pembidangannya dalam tiga bidang sebagai berikut: Pertama, identitas fundamental, yakni pancasila sebagai filsafat bangsa, hukum dasar, pandangan hidup, etika politik, paradigma pembangunan. Kedua, identitas instrumental, yang meliputi UUD 1945 sebagai konstitusi negara, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, Garuda Pancasila sebagai lambang negara, Sang Saka Merah Putih sebagai bendera negara, Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, dan Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan. Ketiga, identitas alamiah yang meliputi Indonesia sebagai negara kepulauan dan kemajemukan terhadap sukunya, budayanya, agamanya. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang Identitas nasional dalam bab 15 yang sudah mendapat amandemen atau perubahan sebanyak dua kali. Bab 15 ini memiliki 5 (lima) pasal yang mengatur simbol jati diri bangsa. Pasal-pasal tersebut membahas tentang Bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan yang terdiri dari pasal 35, 36, 36a, 36b, dan 36c. AdapunUndang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Undang-undang ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan – ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan dari dibentuknya UU no. 24 Tahun 2009 ini adalah untuk :a) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;b) menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; danc) menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献