Abstract
<p><strong>Abstrak</strong><br />Penyelenggaraan pelayanan publik saat ini menjadi titik sentral tolok ukur tertib hukum administrasi dalam rangka mewujudkan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan rakyat. Ombusdman sebagai lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik diharapkan dapat mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik. Namun demikian, keberadaan Ombudsman tidak sepenuhnya mampu mengatasi praktik tindak pidana korupsi yang berawal dari perilaku maladministrasi oleh oknum penyelenggara pemerintahan. Bedasarkan itu maka di masa depan perlu pembaharuan hukum secara terintegral dan komprehensif yang meliputi substansi hukum yaitu pembaharuan UU No. 37 Tahun 2008 dan sekaligus membangun struktur kelembagaan hukum Ombusdman dan kultur hukum masyarakat dalam mendapatkan jasa pelayanan publik.<br /><strong></strong></p><p><strong>Abstract</strong></p><p>The focal point of orderliness in administration law is public service performance in order to establish the pupose of the nation which is public's welfare. Ombudsman as institution that has monitoring authority of public service execution is expected to create clean and good government. Nevertheles, existency of Ombudsman is not fully capable to overcome corruption practice that begins from maladmistration practice. Therefore, comprehensive and integral law reform is needed, including amandement Act No. 37/2008, build Ombudsman as institution, and raise public culture regarding receiving public service.</p>
Publisher
Universitas Kristen Satya Wacana
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献