Abstract
Hukum perdagangan internasional merupakan bagian dari hukum internasional. Oleh karena itu, tentunya berbagai ketidaksempurnaan atau kelemahan yang dimiliki hukum internasional juga terdampak dalam bidang hukum perdagangan internasional. Artikel ini akan menjelaskan mengenai mengapa negara di dalam melakukan perdagangan internasional perlu untuk taat terhadap hukum perdagangan internasional. Artikel ini memberikan argumen bahwa yang menjadi alasan negara untuk taat kepada hukum perdagangan internasional, dikarenakan keyakinan bahwa ketaatan akan menguntungkan kepentingan negara itu sendiri. Alasan selanjutnya adalah terdapat prinsip yang fundamental dalam ruang lingkup perjanjian internasional yang merupakan sumber hukum dari hukum perdagangan internasional yaitu prinsip itikad baik. Suatu negara yang telah terikat di dalam perjanjian perdagangan internasional tersebut harus melaksanakan ketentuan perjanjian sesuai dengan isi, jiwa, maksud, dan tujuan perjanjian itu sendiri, menghormati hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari masing-masing pihak.
Publisher
Universitas Kristen Satya Wacana
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献