TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENJUAL AKIBAT PRODUK CACAT TERSEMBUNYI DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DARING
-
Published:2021-12-09
Issue:1
Volume:6
Page:107-126
-
ISSN:2541-5417
-
Container-title:Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum
-
language:
-
Short-container-title:JRH
Author:
Ariyanto Banu,Purwadi Hari,Latifah Emmy
Abstract
Abstrak
Penawaran barang dengan media daring dilakukan oleh penjual dengan mengandalkan deskripsi barang dalam bentuk video atau foto sehingga konsumen tidak dapat melakukan pengecekan secara langsung atas barang yang akan dibelinya. Disamping kewajiban konsumen untuk berhati-hati, konsumen juga perlu mendapatkan perlindungan. Artikel ini menganalisis tanggung jawab penjual akibat produk cacat tersembunyi dalam transaksi jual beli secara daring. Penulis berpendapat bahwa produk cacat tersembunyi yang dijual oleh penjual dalam transaksi daring menjadi tanggung jawab mutlak penjual sebagaimana diatur pada Pasal 19 UUPK, serta ketentuan Pasal 1365 dan 1865 KUH Perdata, yaitu penjual bertanggung jawab atas barang yang dijual. Namun tanggung jawab tersebut harus dibuktikan bahwa penjual memang berbuat kesalahan, dan akibat kesalahan tersebut telah merugikan konsumennya.
Publisher
Universitas Kristen Satya Wacana
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献