Abstract
<p><span lang="EN-US">Penyebaran <em>Covid-19 </em>mengakibatkan masyarakat yang memiliki pinjaman di lembaga pemberi pinjaman, kesulitan membayar angsurannya. Pemerintah merespon hal tersebut dengan mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian nasional, namun kebijakan tersebut tidak men-<em>cover</em> konsumen <em>Fintech Peer to Peer Lending, </em>hal ini menimbulkan kekosongan hukum, karena konsumen <em>Fintech Peer to Peer Lending </em>tidak memiliki perlindungan hukum akibat penyebaran <em>Covid-19</em>. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana dampak penyebaran <em>Covid-19</em> terhadap konsumen <em>Fintech</em>, dan bagaimana urgensi kebijakan perlindungan hukum terhadap konsumen <em>Fintech</em> akibat penyebaran <em>Covid-19</em>. Permasalahan ini akan dibahas dengan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu peraturan OJK tentang pencegahan <em>Covid-19</em> dan literatur terkait, dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan konsumen <em>Fintech Peer to Peer Lending </em>terkena dampak penyebaran <em>Covid-19</em>, sehingga perlu mendapatkan perlindungan hukum, berupa stimulus yang diberikan kepada penerima dan pemberi pinjaman <em>Fintech Peer to Peer Lending</em>.</span></p>
Publisher
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI
Subject
General Earth and Planetary Sciences,General Environmental Science
Cited by
3 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献