PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (Ratio Legis Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil)
-
Published:2022-08-31
Issue:2
Volume:11
Page:
-
ISSN:2580-2364
-
Container-title:Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional
-
language:
-
Short-container-title:rechtsvinding
Author:
Anggoro Firna Novi
Abstract
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS memuat beberapa ketentuan baru yang belum pernah diatur dalam peraturan Disiplin PNS sebelumnya. Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 mengatur mekanisme pemeriksaan PNS yang diduga menyalahgunaan wewenang dan berimplikasi terhadap kerugian keuangan negara. Penelitian ini berupaya mengkaji bagaimana <em>ratio legis</em> dari Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Pembacaan terhadap Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 tidak berdiri sendiri. Diperlukan penafsiran hukum <em>(legal interpretation) </em>sistematis sehingga ketentuan Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 memiliki keterkaitan erat dengan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. <em>Ratio Legis</em> Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 adalah bentuk perlindungan hukum PNS dalam menjalankan tugas dan kewenangannya agar tidak mudah terjadi <em>overcriminalization</em>. Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UUAP memuat pengarusutamaan fungsi hukum administrasi sebagai <em>primum remidium</em> dan hukum pidana sebagai <em>ultimum remidium </em>dalam penyelesaian PNS yang diduga menyalahgunakan wewenang dan berindikasi kerugian keuangan negara. Hal tersebut<em> </em>sejalan dengan asas <em>presumptio iustae causa (vermoeden van rechtmatigheid), </em>prinsip persamaan dihadapan hukum <em>(equality before the law) </em>serta memberikan keadilan yang proporsional bagi PNS<em>.</em> Oleh karena itu, Perlu dilakukan sosialisasi dan internalisasi secara berkelanjutan terkait substansi ketentuan Pasal 36 PP No. 94 Tahun 2021 dan UUAP kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum dan setiap PNS.
Publisher
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI
Subject
General Earth and Planetary Sciences,General Environmental Science
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献