Abstract
<p>Sebagai negara hukum, Indonesia menganut tiga sistem hukum sekaligus yang hidup dan berkembang di masyarakat yakni sistem hukum <em>civil,</em>sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam. Ketiga sistem hukum tersebut saling melengkapi, harmonis dan romantis. Hukum Islam mempengaruhi corak hukum di Indonesia karena mayoritas penduduk di Indonesia menganut agama Islam yang memungkinkan hukum Islam menjadi bagian yang penting dan berpengaruh dalam sistem hukum di Indonesia. Sedangkan hukum adat sebagai hukum yang asli yang tumbuh dan berkembang dari kebiasaan-kebiasaan masyarakat mempengaruhi proses berlakunya hukum di Indonesia. Bahkan, nilai-nilai yang terkandung dari hukum adat dan hukum Islam di Indonesia digunakan dalam pembentukan yurisprudensi di Mahkamah Agung. Tulisan ini akan menjelaskan bagaimana hukum adat dan hukum Islam yang berkarakter “tidak tertulis” mampu mengisi <em>legal gap</em>dari sistem hukum civil Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelitian hukum normatif dan menggunakan beberapa pendekatan yakni pendekatan undang-undang, pendekatan perbandingan, dan pendekatan sejarah. Tulisan ini menyimpulkan bahwa pluralisme hukum yang ada di Indonesia dapat menjadi solusi dari adanya <em>legal gap</em>yang tercipta karena kekakuan penerapan hukum <em>civil</em>. Kekakuan tersebut dapat diatasi dengan fleksibilitas dari norma dan nilai yang terdapat dalam hukum adat dan hukum Islam, sehingga dapat menciptakan ketertiban di masyarakat.</p>
Publisher
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI
Subject
General Earth and Planetary Sciences,General Environmental Science
Cited by
11 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献