Abstract
Terorisme merupakan suatu tindak kejahatan luar biasa yang menjadi perhatian dunia dewasa ini yang digolongan terhadap kejahatan kemanusiaan (Crime Against Humanity), Kejahatan terorisme merupakan salah satu bentuk kejahatan berdimensi internasional yang sangat menakutkan masyarakat baik masyarakat regional maupun masyarakat internasional. Di berbagai negara di dunia telah terjadi kejahatan terorisme baik di negara maju maupun negara-negara sedang berkembang, aksi-aksi teror yang dilakukan telah memakan korban tanpa pandang bulu. Kajian Tindak Pidana Terorisme Dalam Presfektif Hukum Pidana Internasional merupakan sebuah bentuk kejahatan yang bukan hanya mengancam bagi keselamatan individu namun merupakan ancaman bagi kedaulatan negara. Terlepas dari hal tersebut definisi terorisme di dunia belum memiliki keseragaman tentunya karena adanya suata pandangan ideologi yang berbeda-beda dari setiap negara terhadap tindak pidana terorisme. Dalam ranah internasional PBB memberikan suatu perlindungan hukum guna adanya kepastian hukum meskipun PBB belum menetapkan bahwa tindak pidana terorisme merupakan kejahatan internasional. Kata kunci : Terorisme, Pidana, Internasional
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献