Abstract
ABSTRAK : Menurut Pasal 1 Ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah Perjanjian Tertulis antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan wajib pajak untuk menyepakati kriteria - kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka. Latar Belakang adanya APA adalah untuk mencegah praktek transfer pricing yang sudah menjadi masalah global, Transfer Pricing adalah bentuk usaha yang dilakukan oleh perusahaan multinasional demi megurangi beban pajak penghasilan dengan cara mentransfer laba perusahaan ke anak perusahaan yang mempunyai beban pajak yang lebih rendah, Transfer Pricing menjadi masalah serius dibidang perpajakan dikarenakan berpotensi menghilangkan pendapatan negara dari sektor pajak. Selain itu APA merupakan salah satu bentuk dari hukum perjanjian, lebih tepatnya kontrak publik, hal ini disebabkan oleh karena salah satu pihak yang terikat didalam kontrak adalah pemerintah. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menggambarkan Perjanjian APA dari sudut pandang hukum perjanjian, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang - undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang - undangan wajib diperlukan untuk mengkaji kedudukan APA dari sudut pandang Kitab Undang - Undang Hukum Perdata. Sementara itu Pendekatan konseptual, digunakan untuk mengkaji dan menganalisis kerangka pikir atau kerangka konseptual maupun landasan teoritis dari Perjanjian APA. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Perjanjian APA jelas merupakan bagian dari hukum perjanjian karena secara keseluruhan Perjanjian APA terikat dengan dasar - dasar hukum perjanjian.
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献