Author:
Ainiyah Qurrotul,Muslih Imam
Abstract
Dalam perundang-undangan perkawinan di Indonesia, perceraian dinyatakan sah jika dilakukan di depan hakim Pengadilan Agama. Karena ketidaktahuan tentang hukum, proses dan biaya yang tinggi, beberapa kasus membuktikan perceraian hanya dilakukan oleh suami isteri tanpa melakukan proses perceraian di Pengadilan Agama. Sehingga secara hukum formal, status pernikahan mereka masih sah, walaupun pada kenyataannya mereka sudah bercerai. Hal ini berpengaruh juga kepada masa Iddah yang harus dijalani oleh sang mantan isteri dan kapan sang mantan isteri bisa menikah lagi dengan laki-laki lain. Secara kenyataan, setelah terucapnya sighot cerai, maka secara otomatis sang mantan istri melaksnakan kewajiban Iddahnya. Tetapi secara hukum formal, Iddah baru akan dijalani setelah jatuhnya putusan cerai oleh hakim Pengadilan Agama. Kondisi semacam ini bias berakibat pada adanya ketidakpastian hukum pada umat Islam di Indonesia.
Cited by
2 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献