NORMALISASI KEHIDUPAN KAMPUS DAN PERUNDANG-UNDANGAN PENDIDIKAN/PERGURUAN TINGGI
-
Published:1978-10-31
Issue:5
Volume:8
Page:512
-
ISSN:2503-1465
-
Container-title:Jurnal Hukum & Pembangunan
-
language:
-
Short-container-title:JHP
Author:
Wirjowerdojo Khrisnayanda
Abstract
Menteri P & K Dr. Daoed Yoesoef sudah mengemukakan gagasannya tentang Normalisasi Kehidupan Kampus 1) dan tentang Penataan Kembali Kehidupan Kampus di Indonesia. Gagasan-gagasannya itu telah banyak menarik perhatian orang dengan telah banyaknya didiskusikannya gagasan-gagasannya itu didalam surat-surat khabar. Gagasan-gagasan Menteri P & K dan karangan-karangan tentang normalisasi kehidupan kampus yang berupa komentar terhadap gagasan-gagasan tersebut memang sangat berguna bagi usaha-usaha membentuk suatu sistim kehidupan kampus sebagai lembaga pendidikan tinggi yang akan menunjang pembentukan tujuan mencapai masyarakat bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila/UUD’45. Timbulnya diskusi-diskusi tentang normalisasi kehidupan kampus yang bersifat terbuka ini melalui mass media surat khabar adalah merupakan suatu perkembangan yang sehat sebagai titik tolak usaha pembentukan sistim pendidikan perguruan tinggi melalui proses demokrasi Pancasila. Dalam hubungan inilah dalam karangan ini akan dibahas tentang ketentuan-ketentuan konstitusionil dibidang pendidikan, Ketetapan MPR tentang Garis-garis Besar Haluan Negara dibidang pendidikan, dan Undang-undang Perguruan Tinggi dengan memperhatikan penyempurnaan undang-undang perguruan tinggi yang perlu dipikirkan sehubungan dengan telah munculnya perkembangan-perkembangan yang baru.
Publisher
Jurnal Hukum dan Pembangunan
Cited by
1 articles.
订阅此论文施引文献
订阅此论文施引文献,注册后可以免费订阅5篇论文的施引文献,订阅后可以查看论文全部施引文献