Author:
Faida Ani Nur,Ucuk S Yoyok,Widodo Ernu
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan PN Bojonegoro Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Bjn terkait pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan tindak pidana berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan fokus analisis pada ratio decidendi hakim dalam Putusan PN Bojonegoro Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Bjn dengan pendekatan kasus, konsep, dan perundang-undangan. Hasil penelitian menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam ratio decidendi hakim dalam putusan PN Bojonegoro Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Bjn dalam mengadili kasus terdakwa sejatinya telah sesuai dan relevan dengan unsur sebagaimana Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU LLAJ, maka terdakwa telah memenuhi unsur (i) setiap orang, (ii) mengemudikan kendaraan bermotor, serta (iii) karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ratio decidendi dalam Putusan PN Bojonegoro Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Bjn telah sesuai dalam mengkualifikasi peristiwa hukum berdasarkan ketentuan Pasal 310 UU LLAJ. Akan tetapi, peneliti kurang sependapat dengan sanksi yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena kurang sesuai dengan landasan filosofis dari UU LLAJ yang salah satunya memberikan efek jera bagi masyarakat supaya tidak mengulangi lagi tindakan yang bertentangan dengan UU LLAJ dalam berkendara.
Publisher
Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana
Reference41 articles.
1. Alistar (Hîrlav), Emima. "The Relation Between Law and Morality." In Research Association For Interdisciplinary Studies, 2-4, 2019. https://doi.org/10.2139/ssrn.3388103.
2. Anastesia, Ketut Yunda. "Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pelanggaran Izin Tinggal Bagi Warga Negara Asing." Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 8, no. 8 (2020): 1218-1230. https://doi.org/10.24843/ks.2020.v08.i08.p0.
3. Auriney, Mega. "Penerapan Sistem E-Tilang Dalam Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Hukum Kabupaten Tanah Bambu." Skripsi (Universitas Islam Kalimantan MAB, 2022), http://eprints.uniska-bjm.ac.id/9658/.
4. Barhamudin, dan Ali Dahwir. "Perdamaian Menjadi Pilihan Utama Dalam Penyelesaian Kasus Kecelakaan Lalu Lintas." Solusi 19, no. 1 (2021): 77-104, https://doi.org/10.36546/solusi.v19i1.331.
5. Bumi, Dewa Gede Dirgayusa Werdi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, dan I Wayan Arthanaya. "Pelanggaran Tindak Pidana Lalu Lintas Yang Di Lakukan Oleh Seorang Warga Negara Asing (WNA) Di Kawasan Badung Bali Yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa Seseorang." Jurnal Konstruksi Hukum 3, no. 2 (2022): 395-399. https://doi.org/10.55637/jkh.3.2.4843.395-399.