Abstract
Penelitian ini dibuat dengan tujuan menelaah penerapan regulasi hukum pidana anak terkait kasus pembunuhan dan pendekatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Metode yang dipakai adalah analisis teks undang-undang dengan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan materi hukum dilakukan melalui penelitian pustaka yang dianalisis dengan metode deskriptif. Hasil dari penelitian memperlihatkan bahwa prinsip ultimatum remedium menjadi prioritas dalam penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh anak. Meskipun diversi menjadi pendekatan yang umum digunakan dalam penanganan kejahatan anak, penting untuk diakui bahwa kasus pembunuhan anak seringkali tidak memenuhi syarat untuk diversi karena keparahannya dan dampaknya terhadap keamanan masyarakat. Penanganan tindak pidana memerlukan pendekatan komprehensif yang tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga memperhatikan hak-hak anak dan prinsip keadilan. Selain itu, penelitian ini menekankan pentingnya upaya preventif dalam menangani akar penyebab kejahatan anak. Peran aktif dari keluarga, masyarakat, dan pemerintah menjadi krusial dalam melindungi anak-anak dari potensi menjadi korban atau pelaku tindak pidana di masa depan. Hal ini melibatkan pembinaan lingkungan yang sehat, penyediaan sumber daya dan dukungan, serta implementasi kebijakan yang mendukung perlindungan dan pencegahan tindak pidana anak. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya memberikan wawasan tentang regulasi hukum pidana anak, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya pendekatan yang holistik dan kolaboratif dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan anak-anak dalam masyarakat.
Publisher
Indonesian Journal Publisher
Reference30 articles.
1. Aranda, Y. (2020). Faktor-Faktor Kejahatan Pembunuhan Berencana yang Dilakukan oleh Anak terhadap Anak. Ius Poenale, 1(2), 124–134.
2. Atmasasmita, R. (1997). Peradilan Anak di Indonesia. Mandar Maju.
3. Baker-Brian, N. (2022). The Reign of Constantius II. The Reign of Constantius II, 1–414. https://doi.org/10.4324/9781003176886
4. Bruni, L. (2019). We Are All Abel’s Heirs. Virtues and Economics, 4, 15–18. https://doi.org/10.1007/978-3-030-04082-6_4
5. Chazawi, A. (2001). Kejahatan Terhadap Tubuh & Nyawa. Raja Grafindo Persada.